Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Menjalani Sidang di PN Solo, JPU : Dakwaannya Banyak
Terdakwa Gus Nur disambut peserta sidang dengan takbir di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (27/12/2022).
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," __Ujar Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi.
SOLO- Kasus dugaan pencemaran nama baik, penistaan agama hingga UU ITE digelar Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (27/12/2022). Terdakwanya Bambang Tri Mulyono yang dulu pernah menggugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan sidang ini disampaikan Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur. Diketahui seorang wirausaha yang juga pemilik kanal YouTube Munjiat Channel. Bambang kembali mengatakan, sidang kedua terdakwa digelar bersamaan. Meskipun salah satu terdakwa Bambang Tri Mulyo pembuktian penuntut umum ditunda.
"Ya karena yang didakwakan sama, saksi-saksinya sama, dan ini disepakati oleh semua yang terlibat dalam sidang. Yakni antara JPU, terdakwa, dan penasehat hukum, sehingga sidang dua terdakwa digelar bersamaan," katanya.
Bambang salah satu terdakwa yang dulu menggugat Presiden Joko Widodo menyampaikan keberatan dari keterangan saksi.
Di sisi lain, sidang ini digelar secara luring menyusul adanya kesepakatan dari semua pihak itu. Termasuk untuk menggelar sidang online harus juga harus disepakati semua pihak. Sementara itu, Apriyanto Kurniawan selaku JPU mengatakan ini sidang kedua. Untuk sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (20/12/2022).
"Sidang perdana agenda dakwaan. Karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Apriyanto.
Dari enam saksi yang dihadirkan dalam satu diantaranya sebagai saksi pelapor, Dodo Ahmad Baidlowi. Dan ini tahapan pembuktian dari penuntut umum dalam perkara ini.
"Keterangan saksi-saksi ini untuk mendukung pembuktian kami terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa," tuturnya.
Apriyanto mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa banyak. Ia menyebut dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta terkait Undang-Undang ITE. (*)
Komentar
Posting Komentar