Ribuan Liter Miras dan Knalpot Dimusnahkan, Polresta Solo Sebut Pelanggaran Hukum Tipiring Menurun dan Puluhan Ribu Pelanggar Lalin

Ribuan knalpot digilas setelah disita sepanjang tahun 2022 oleh Polresta Solo, Jumat (30/12/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Berupa cairan sudah kita buang di tempat limbah supaya tidak mencemari," __Jelas Kepala Polresta Solo, Komisari Besar Polisi Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

SOLO- Ribuan liter minuman keras (miras) tradisional dan import dimusnahkan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Cairan ini dengan kemasan botol disita dari razia dan kasus tindak pidana ringan. Hal ini disampaikan Kepala Polresta Solo, Komisari Besar Polisi Iwan Saktiadi.

"Berupa cairan sudah kita buang di tempat limbah supaya tidak mencemari," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Secara rinci ia menyebutkan miras disita yakni jenis ciu sebanyak 1.194.5 Liter. Selanjutnya miras berbagai merk ada 366 botol dihancurkan dengan mesin penggilas aspal. Setidaknya miras ini bagian dari pelanggaran hukum atau tindak pidana ringan.

"Setidaknya mengalami penurunan pelanggaran hukum atau tindak pidana ringan 50 persen atau 24 kasus," ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melihat knalpot yang digilas dalam kegiatan penyampaian penanganan akhir tahun Polresta Solo.

Penurunan ini dari 48 kasus pada tahun 2021. Sedangkan pada Tahun 2022 sebesar 24 kasus. Lantas, pihaknya akan berhenti untuk terus melakukan upaya pencegahan peredaran miras. Untuk pelanggaran berikutnya seperti dijalan raya mencapai 25.809 tercapture.

"Penindakan tilang pengendara dilakukan menggunakan Etle," lanjutnya Kapolresta Solo.

Termasuk halnya penindakan pengguna knalpot brong sebanyak 8.628 buah. Dari perlengkapan knalpot tersebut dimusnakan sebanyak 1.235 buah dengan mesin penggilas aspal. Semua barang itu bukanlah Standar Nasional Indonesia dengan suara mengganggu pendengar telinga atau memekakkan telinga.

"Apa yang keluar dari pabrik ya itu yang harusnya digunakan. Standar keselamatan yang harus digunakan oleh para pengendara," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024