Mediasi Perselisian Keraton Solo Ditunggu Hingga Awal Januari, Polisi Berharap Damai
Kakak beradik putri Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII yakni GRAy Devi Lelyana Dewi dan GRay Timoer Rumbai diteras Keraton Surakarta.
"Didalam mediasi itu, kita sepakat ada batas waktunya. Ini kita lihat saja nanti setelah batas waktunya," __Jelas Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi, Putri Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII.
SOLO- Mediasi dalam perselisihan kerabat Keraton Surakarta masih ditunggu. Apalagi ada kesepakatan batas waktu mediasi untuk penyelesaian tersebut. Hal ini disampaikan Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi, Putri Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII.
"Didalam mediasi itu, kita sepakat ada batas waktunya. Ini kita lihat saja nanti setelah batas waktunya," jelasnya.
Apabila nanti tidak ada realisasinya maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum. Batas waktu itu, Devi mengatakan hingga 2 januari 2023 mendatang sejak pengaduan lalu. Upaya mediasi ini telah sesuai kesepakatan.
"Kita sepakat bahwa, waktu pertemuan mediasi supaya ada penyelesaian," ujarnya saat ditemui di Keraton Surakarta.
Terkait hal mediasi ini juga disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisari Besar Polisi Iwan Saktiadi. Secara terpisah, ia mengatakan mediasi menjadi harapan supaya selesai perselisian ini. Begini, satu satu yang ia pegang bahwa keraton itu pusat budaya dan semua ada di keraton.
"Alangkah lebih baiknya, jika persoalan internal itu mereka selesaikan internal," terangnya.
Menurutnya, tidak perlu melibatkan orang luar yang nantinya berpotensi memperkeruh. Kehadiran kepolisian memastikan semuanya dalam keadaan baik. Supaya tidak terjadi hal-hal yang berpotensi ke tindak pidana.
"Kita tidak ada dalam proporsi perselisihan yg ada di dalam keraton. Sekali lagi, kita tegaskan itu adalah internal dan kita tidak masuk dalam ranah itu," jelasnya.
Dan lembaga yang bertugas pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Serta penegakan hukum jika diperlukan. (*)
Komentar
Posting Komentar