Sebelas Adegan Dugaan Pembunuhan dan Pembuangan Diperagakan, Kuasa Hukum Tersangka Meminta Bapaknya Ditangkap

Tersangka insial VJ memakai baju tahanan warna biru mengawali rekontruksi di Polresta Solo, Rabu (21/12/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP yang telah disusun," __Terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Inspektur Satu Sri Heni Sofianti, Rabu (21/12/2022).

SOLO- Sebelas adegan diperagakan dalam kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi. Dalam hal ini tersangka menjalankan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan ini disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Inspektur Satu Sri Heni Sofianti, Rabu (21/12/2022).

"Rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP yang telah disusun," terangnya.

Adegan rekonstruksi digelar tertutup ini diawali saat tersangka VJ melahirkan di dalam kamarnya. Lokasinya di Kawasan Bibis Luhur, Kecamatan Banjarsari pada 29 Oktober 2022 lalu. Selama satu jam, tersangka melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapapun.

"Bayi yang lahir ini membuat panik hingga membekap mulut bayi hingga meninggal dunia," tandasnya.

Proses tersangka VJ melahirkan bayi dalam adegan dugaan kasus pembunuhan dan pembuangan bayi.

Kemudian tersangka membalut bayi itu dengan kain dan memasukannya ke dalam totebag (semacam tas belanja-red). Dan menaruhnya di belakang pintu kamarnya. Setelah itu, tersangka tertidur dan bayi itu ternyata sempat berada di kamar dua hari.

"Tersangka mencari tempat untuk dibuang. Dia membuang jasad bayinya di dekat rumah. Lokasi rumah kosong tersebut," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, M Badrus Zaman mengatakan telah menerima hasil rekonstruksi. Kepada pihak kepolisian, ia meminta menangkap pria yang menghamili VJ. Lantaran pria inilah yang meminta mengugurkan dengan dibuktikan chat kepada tersangka.

"Pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya. Kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, kami yakini klien kami tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini," ujarnya.

Pantuan rekonstruksi digelar selama 2 jam dengan dihadiri oleh pihak Unit PPA dan kuasa hukum tersangka. Hanya saja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo tidak hadir. Padahal rekonstruksi yang digelar merupakan usulan dari pihak kejaksaan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024