Kasus Saling Lapor Dilakukan Restorative Justice, Kapolda : Kasus Dugaan Penodongan Sudah Selesai
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bersama Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, Kamis (29/12/2022).
"Bukan jamanya lagi saling melapor yang justru membuat keraton kita tidak bagus," __Ujar Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jendral Polisi Ahmad Luthfi, Kamis (29/12/2022).
SOLO- Sebisanya perselisihan kerabat Keraton Surakarta dilakukan restorative justice. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jendral Polisi Ahmad Luthfi. Bukannya saling menjatuhkan.
"Bukan jamanya lagi saling melapor yang justru membuat keraton kita tidak bagus," ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya keraton ini adalah cagar budaya dengan nilai luhur didalamnya. Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak bisa mencampuri urusan didalamnya. Pihaknya bersifat mediasi, mengamankan, hingga fasilitator sejak 10 tahun, 5 tahun dan 2 tahun lalu.
"Terkait konflik keraton, kapolresta sudah saya arahkan kemarin semuanya sudah saya kumpulin, sebisanya dilakukan RJ (Restorative Justice) mereka," tandasnya kembali.
Penodongan senjata sudah dilakukan pemeriksaan salah satu anggota sewaktu dugaan kekerasan, Jumat (23/12/2022). Hasilnya secara umum tidak ada tindakam penodongan. Sedangkan anggota polri dilokasi atas permintaan dari karaton untuk menjaga.
"Anggota kita dibekali senjata pendek. Ceblok (jatuh). Pada saat jatuh diambil, timbul percekcokan. Dia mendorong. Kesannya itu menodong. Ya ini yang saya luruskan, yang jelas tidak ada," tegasnya.
Lantas anggota polri yang disana melakulan mediasi dan penetrasi. Tidak ada berpihak atas pengamanan itu. Lantas atas kasus penodongan ini sudah selesai. Sedangkan pihak polres dan dalmas sudah ada di keraton untuk mediasi dan komunikasi. Dengan begitu tidak menjadi berkepanjangan di Keraton Surakarta. (*)
Komentar
Posting Komentar