Putri Keraton Mengadu Kehilangan Barang Pribadi
Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi usai melakukan pengaduan di Mapolresta, Rabu (21/12/2022).
"Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," __Kata Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
SOLO- Mengadu dilakukan Putri Keraton Solo, GRAy Devi Lelyana Dewi dengan mendatangi Mapolresta Solo. Hal ini terkait dugaan pencurian di kediamannya di Keputren Keraton Surakarta.
"Kebetulan itu terjadi di wilayah pribadi saya, telah kemasukan maling," katanya saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
Gusti Devi menuturkan, baru membuat aduan hari ini lantaran domisilinya berada di Bali. Usai kejadian itu, dia pulang ke Solo dengan mobil pribadinya. Karena tidak mendapatkan tiket pesawat langsung dari Bali tiba ke Solo, Senin (19/12/2022) malam. Kemudian melakukan inventarisasi.
"Untuk di tempat tinggal saya, tentunya yang hilang barang-barang pribadi saya, seperti perhiasan, gelang, kalung. Lalu ada jarik-jarik kuno yang ada di dalam kamar saya," ujarnya.
Hanya saja, belum tahu pasti berapa jumlah jarik yang hilang. Sebab, dia sudah tidak masuk Keputren selama 6 tahun terakhir ini. Namun dia memperkirakan ada 10 jarik yang hilang.
"Kalau barang seperti jarik kuno itu sudah masuk koleksi ya, harganya tidak bisa dipatok. Itu mungkin Rp150 jutaan," terangnya.
Ia mengklaim sejumlah barang peninggalan Paku Buwono XII yang berada di almarmari juga hilang. Barang itu berupa perak, dan kuningan. Ditunjukkan, Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/931/XII/2022/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana pencurian itu ditandatangani langsung oleh Gusti Devi. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Sapto Dumadi Ragil Raharjo dengan 1,5 jam berada di dalam kantor kepolisian. (*)
Komentar
Posting Komentar