GPK Jawa Tengah Muncul Polemik Pemecatan Ketua PW Jawa Tengah

Muhammad Mustafid yang diberhentikan dari kursi Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Tengah.

Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Jadi pemecatan saya yang dinilai melanggar disiplin organisasi, hanya karena politis," __Jelas Muhammad Mustafid.

SOLO- Polemik muncul setelah adanya pemecatan Muhammad Mustafid. Sedangkan dia dipecat dari kursi Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Tengah.

"Jadi pemecatan saya yang dinilai melanggar disiplin organisasi, hanya karena politis," jelasnya.

Karena mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden, ia klaim penyebab surat pemberhentian turun. Apalagi sebulan sebelum surat pemberhentian dirinya, ia sempat diminta memberikan dukungan. Yakni Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sebagai capres.

"Namun permintaan tersebut, kami tolak,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2022).

Adapun surat keputusan pemberhentian ini Surat keputusan atau SK nomor 024/SK/PP.GPK/W/XII/2022. Dan itu ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2022. Dia diperhentikan dari jabatan Ketua PW GPK Jateng masa bakti 2021-2026. Kemudian ditandatangani Plt Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK, Imam Fauzan Amir Uskara. 

"Dalam surat itu disebutkan saya dianggap melakukan pelanggaran indisipliner," ungkapnya.

Dalam hal ini dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengikuti sebuah kegiatan. Sedangkan kegiatan ini mengatasnamakan Muktamar Luar Biasa GPK pada 18 Oktober 2022 untuk memilih Ketua Umum PP GPK. Surat ini menurut Mustafid, tidak sah dan hanya sekedar surat Cari Perhatian (Caper). Karena yang menandatangani Surat tersebut Imam Fauzan A.Uskara.

"Yang bersangkutan yang sudah dipecat duluan dari jabatan ketua umum oleh Majelis Kehormatan Organisasi PP GPK," ujarnya.

Lantas nama Imam Fauzan juga sudah dimosi tidak percaya oleh 15 dari 25 Ketua PW GPK peserta Rapimnas GPK. Otomotis segala keputusan itu tidak perlu diperhatikan dan dipertimbangkan. "Dan saya menolak untuk diberhentikan dan GPK Jateng tetap jalan," kata Mustafid mengakhiri pernyataannya. 

Terpisah, Wakil Bendahara Umum PP GPK Adrian Azhari Harahap menjelaskan pemberhentian adalah murni persoalan internal organisasi. Tidak ada kaitannya dengan dukungan capres manapun. Pelanggaran konstitusi organisasi dilakukan yaitu dengan terlibat secara langsung menggelar Muktamar Luar Biasa yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART GPK. 

"Ketua Umum yang mereka pilih hasil MLB tersebut telah pindah partai. Alasan itulah kenapa PP GPK memberhentikan Saudara Mustafid dari Jabatan Ketua GPK Jateng," terangnya.

Begitu juga saat dikonfirmasi Sekjen PP GPK, Thobaful Aftoni yang membenarkan keputusan itu. Ini sebagai bentuk kebijakan semata-mata untuk menegakkan disiplin organisasi. Lantas organisasi kepemudaan ini hanya organisasi sayap partai. 

"Tidak memiliki kewenangan dalam hal rekomendasi atau dukung mendukung capres. Itu ranahnya parpol sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.

Sayap partai boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi dukungan, tidak ada yang melarang. Bahkan itu hak sebagai warga negara untuk menentukan pilihan. Justru ia merasa kasihan sama Anies Baswedan yang ditarik dalam urusan dapur orang lain. 

"Mohon maaf ya Pak Anies atas ketidak fahaman anggota kami dalam menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya." tutupnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024