Nasib Putri Raja Somasi Tentang Surat Nawolo Hingga Tidak Bisa Bertemu Raja Disampaikan ke Polresta Solo

Putri raja (berbaju batik) Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi dan Gusti Timoer Rumbai bersama kuasa hukum saat di Mapolres Solo, Minggu (25/12/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Masalah somasi yang sudah kita kirim ke kasentanan. Yang saat itu memberikan bulan Suro memberikan surat Nawolo," __Jelas Putri Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII GRAy Devi Lelyana Dewi, Minggu (25/12/2022) di Mapolresta Solo.

SOLO- Perselisihan yang ada di Keraton Surakarta diantaranya juga terkait nawolo atau surat titah raja. Ini yang membuat Putri Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII GRAy Devi Lelyana Dewi mengadu ke kepolisian. Lantaran surat itu membuat dirinya dan putri raja lainnya tidak bisa bertemu.

"Masalah somasi yang sudah kita kirim ke kasentanan. Yang saat itu memberikan bulan Suro memberikan surat Nawolo," jelasnya, Minggu (25/12/2022) di Mapolresta Solo.

Lanjutnya, sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Bahkan ia belum pernah melihat wujudnya surat nawolo tersebut. Termasuk surat itu belum diterimanya sehingga pihaknya melakukan proses itu dan disampaikan ke penyidik Polresta Solo. 

"Kita tidak serta merta memberikan somasi tanpa usaha-usaha. Sudah beberapa kali sudah mengirimkan surat. Menanyakan juga, tapi tidak ada reaksi," tandasnya.

Mengirim surat itu, berisikan permohonan bertemu sinuhun atau bapaknya tapi tidak ada tanggapan. Karena tidak ada tanggapan justru ia menggap kalau ada yang menghalangi bertemu ayahnya. Namun demikian ia dan saudara lainnya mengikuti prosesnya semuanya ini.

"Saya layangkan somasi itu, apakah benar nawolo itu dari bapak saya. Saya yakin surat nawolo itu bukan dari bapak saya," ujarnya saat didampingi kuasa hukum Raden Reza dan Gusti Timoer.

Terkait somasi itu, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, Kanjeng Pangeran Dani Nur Adiningrat mengaku tidak tau-menau. Namun ia secara terpisah, menjelaskan surat permintaan itu keputusannya tergantung raja mau bertemu atau tidak. Ia memastikan sinuwun atau raja mau bertemu asalkan punya itikad baik dan bersikap baik.

"Kalau mereka mau aneh-aneh, merorong ndalem, sah saja sinuhun bersedia ditemui atau tidak," katanya saat ditemui Mapolresta Solo, Senin (26/12/2022).

Selain seorang ayah tapi juga seorang raja yang memiliki protokoler dan harus dipenuhi bila bertemu. Termasuk kehendak raja. Dengan begitu tidak serta merta memaksakan. Lantas para putrinya tidak bisa bertemu justru itu memontum intropeksi diri. 

"Sebenarnya ini bisa jadi koreksi diri, kenapa Sinuhun tidak mau bertemu. Kita di Keraton harus melihat diri sendiri, instropeksi. Ini adalah etika dan norma, secara adab dan adat Jawa itu ada. Kita harus menjunjung tinggi itu," terangnya.

Dalam hal ini raja pasti memiliki alasan untuk siapa saja orang yang diizinkan bertemu. Perlu diketahui, Pada bulan Juli 2022 atau saat malam 1 suro terjadi perselisihan. Putri raja yakni GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, GRAy Dewi Ratih Widyasari datang ke karaton. Ketiga anak hasil pernikahan dengan Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Nuk Kusumamingdyah ternyata gagal. Hal ini setelah ada dawuh sinuhun yang dikenal surat nawolo atau surat titah raja. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024