Gugatan Warga Desa Berjo Pertahankan PAD BUMDes, Kuasa Hukum Ditunjuk Tanpa Sepeser Uang Siapkan Nama Tergugat
Warga Desa Berjo, Karanganyar usai penandatanganan penunjukan kuasa hukum, Kamis (16/03/2023) malam.
"Pendapatan kurang jelas dan tidak ada untuk Pendapat Asli Daerah," __Jelasnya Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sunarto, Jumat (17/03/2023).
KARANGANYAR- Polemik terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Setelah tersandung dugaan korupsi, kali ini penyelenggaraan Musyawarah Desa kedua ditolak warga. Penolakan ini disampaikan Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sunarto.
"Pendapatan kurang jelas dan tidak ada untuk Pendapat Asli Daerah," jelasnya, Jumat (17/03/2023).
Selanjutnya sebanyak 55 orang dari 50 RT dan 15 RW di desa tersebut melakukan penandatanganan. Bahkan berstempel pihak RT dan RW untuk memberikan kuasa kepada Dr Kusumo Putro SH.MH. Dalam hal ini sebagai kuasa hukum masyarakat ini untuk melakukann gugatan.
"Dimintai pertanggung jawaban BUMDes nya," terangnya.
Menurutnya kepengurusan BUMDes tidak sah, karena tidak melalui Musyawarah Desa. Hal ini setelah pembubaran Musyawarah Desa yang pertama, dimana berujung berpekara hukum. Dengan adanya gugatan ini maka polemik segera berakhir.
"Harapannya pengelolaan aset kedepan dapat dikelola secara transparan," tandasnya.
Pada kesempatan itu pertemuan masyarakat dilakukan bersama kuasa hukum Dr BRM Kusumo Putro SH, MH. Ia menyampaikan akan menjalankan amanah untuk menuntaskan polemik tersebut. Seiring komitmen ini, ia menegaskan tidak ada sepesermu uang yang diterima untuk membela masyarakat ini.
"Dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya," terangnya.
Lantas gugatan akan dilakukan terhadap pengurus BUMdes lama, dan pelaksana tugas Kepala Desa. Sekaligus, pemerintah desa, badan pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut iku serta. Tak sampai disitu, ia menyebut Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.
"Untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo. Dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo," ujarnya. (*)
Komentar
Posting Komentar