Perempuan Asal Boyolali Bersama Miras Diamankan Polisi Dari Pojok Jalan Menunggu Pemesan
Perempuan muda saat diinterogasi petugas polisi saat kedapatan bawa minuman keras.
"Terungkap saat kami menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan," __Jelas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Laweyan Komisaris Polisi Dani Herlambang, saat dikonfirmasi, Senin (13/03/2023).
SOLO- Lantaran minuman beralkohol justru berujung berurusan hukum. Bagaimana tidak, wanita berinsial DAM (20) asal Teras, Boyolali justru menjualnya. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Laweyan Komisaris Polisi Dani Herlambang.
"Terungkap saat kami menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (13/03/2023).
Banyak sasaran oleh pihaknya dari premanisme, miras Ilegal, sajam, handak, narkoba, prostitusi dan barang berbahaya lainnya. Namun petugas mencurigai wanita tersebut di Jalan Adi Sucipto. Atau tepatnya sebelah timur Tugu Mahkuto Kota Solo, Minggu (12/03/2023) malam.
"Saat didatangi terdapat belasan botol minuman keras jenis ciu. Dan langsung disita dengan dijerat tindak pidana ringan," ungkapnya.
Pengakuan wanita ini hendak melakukan transaksi minuman beralkohol. Sistemnya, secara cash on delivery (COD) serta menunggu pembeli. Barang bukti yang disita berupa sejumlah barang bukti berupa dua belas botol minuman beralkohol jenis ciu klutuk ukuran 1,5 liter.
"Dan dua botol jenis ciu leci ukuran 1,5 liter," lanjut kapolsek. (*)
Komentar
Posting Komentar