Rocky Gerung Sebagai Saksi UU ITE, Hoax dan Ujaran Kebencian di PN Solo

Rocky Gerung menjadi saksi atas terdakwa ujaran kebencian, hoax dan UUITE.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tidak ada subjektifitas. Dia menerangankan soal hoax ujaran kebencian, dan penodaan," __Jelas Kuasa hukum terdakwa, Eggi Sudjana, usai sidang, Kamis (09/03/2023).

SOLO- Tokoh dikenal filsufut, Rocky Gerung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kota Solo. Dalam hal ini atas terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Yang disampaikan saksi ini dikatakan Kuasa hukum terdakwa, Eggi Sudjana sangat meringakan dan ilmiah.

"Tidak ada subjektifitas. Dia menerangankan soal hoax ujaran kebencian, dan penodaan," jelasnya usai sidang, Kamis (09/03/2023).

Salanjutnya, bukti tak ada ijazah asli Presiden Joko Widodo menunjukan diterima hoaxnya. Tentunya yang menerima Joko Widodo atau dikenal Jokowi. Dengan begitu, melawan dengan penuh kedendaman. 

"Dia (saksi) mengingatkan jaksa bahwa cara berfikir jaksa banyak tak mengerti hukum, dianggap dungu, jadi kedunguan itu jangan diikuti," katanya.

Setidaknya ini sebagai penjelasan tentang hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan agama. Dari yang disampikan, ia menganggap jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Hal ini di karenakan tidak bisa menunjukan ijazah asli Presiden Jokowi. Meskipun sudah ada 22 saksi yang dihadirkan jaksa dianggapnya juga tidak pernah melihat asli ijazah Jokowi.

"Dalam perspektif lanjutan sidang, dalam Pasal 143 KUHP menerangkan dakwaan Jaksa harus cermat, lengkap, dan jelas," terangnya

Namun ketiga unsur ini tidak masuk, maka majelis hakim dapat membatalkan, batal demi hukum dan harusnya selesai. Lebih lanjut, saksi dalam sidang terdakwa atas ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan telah sesuai basic ilmunya.

"Mengenai substansi hukum, apa yang diutarakan hak mereka. hakim memiliki kesimpulan sendiri," terangnya.

Apriyanto mengatakan semua akan diputuskan oleh ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Yang disampaikan atas menanggapi bila dituding tidak bisa membuktikan. Pihaknya akan berusaha membuktikan dakwaanya tersebut.

"Nanti kita lihat saja, apakah kami bisa membuktikan dakwaannya, atau para terdakwa dinyatakan bersalah, atau malah dibebaskan," katanya.

Sebab, masih ada tahap pemeriksaan terdakwa, dan agenda berikutnya ada tuntutan. Selama ini keterangan saksi ahli, dan saksi fakta dari pihaknya sudah cukup. 

"Kami punya fotocopy lengkap ijazah SD, SMP, SMA terligalisir (Jokowi). Kami yakin bisa membuktikan perkara ini," pungkasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024