Jambret Mahasiswi Kampus di Tangkap, Korban Belajar Dikabari Oleh Warga

Tersangka terduga kasus dugaan pencurian handpone mahasiswi.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Pelaku melakukan aksinya saar korban didalam dasbor motor metik bagian depan," __Ujar Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

SOLO- Pelaku jambret berinsial FBS (20) asal Laweyan, Solo ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Tindakan setelah mengambil pengendara perempuan saat melintas di Jalan Agung Timur, Jebres,Solo. Hal ini diungkapkan Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

"Pelaku melakukan aksinya saar korban didalam dasbor motor metik bagian depan," ujarnya.

Sedangkan korban saat itu hendak menuju kampus itu. Disitulah korban dipepet pelaku dengan handphone langsung diambil. Spontan teriak jambret tapi gagal mengejar, pelaku tancap gas.

"Teriakan mengundang warga ikut mengejar pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2022).

Awalnya korban berusaha mengejar, setelah gagal, memilih melanjutkan ke kampus. Baru diketahui handponenya berhasil ditemukan dengan adanya telepon. Seorang pria menelpon temannya dan memberi kabar pelaku jambret ditangkap.

"Polisi mendapat laporan langsung mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 
dijerat pasal pasal 362 KUH Pidana," jelasnya.

Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 Tahun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seratus Lebih Warga Binaan Terima Remisi Dan Tiga Bebas Disaat Lebaran

Walikota Solo Gibran Menilai Taman Cerdas Di Panularan Berkonsep Modern

Pelatih Taekwondo Solo Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Bentang Spanduk Tidak Puas