Jambret Mahasiswi Kampus di Tangkap, Korban Belajar Dikabari Oleh Warga
Tersangka terduga kasus dugaan pencurian handpone mahasiswi.
"Pelaku melakukan aksinya saar korban didalam dasbor motor metik bagian depan," __Ujar Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
SOLO- Pelaku jambret berinsial FBS (20) asal Laweyan, Solo ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Tindakan setelah mengambil pengendara perempuan saat melintas di Jalan Agung Timur, Jebres,Solo. Hal ini diungkapkan Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Pelaku melakukan aksinya saar korban didalam dasbor motor metik bagian depan," ujarnya.
Sedangkan korban saat itu hendak menuju kampus itu. Disitulah korban dipepet pelaku dengan handphone langsung diambil. Spontan teriak jambret tapi gagal mengejar, pelaku tancap gas.
"Teriakan mengundang warga ikut mengejar pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2022).
Awalnya korban berusaha mengejar, setelah gagal, memilih melanjutkan ke kampus. Baru diketahui handponenya berhasil ditemukan dengan adanya telepon. Seorang pria menelpon temannya dan memberi kabar pelaku jambret ditangkap.
"Polisi mendapat laporan langsung mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
dijerat pasal pasal 362 KUH Pidana," jelasnya.
Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 Tahun. (*)
Komentar
Posting Komentar