Nelayan Palsukan Merek dan Oplos Garam Ndang Ndut Ditangkap Polresta Solo
Barang bukti garam dan mereka diduga palsu ditunjukkan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
"Mereka kita tangkap di Mojosongo, Solo dan Gondangrejo, Karanganyar," __Terang Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Minggu (26/03/2023) saat dikonfirmasi.
SOLO- Diduga memalsukan merek membuat dua nelayan ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Mereka ini juga mengoplos garam dapur untuk dijual di wilayah Kota Solo, Wonogiri, Karanganyar. Hal ini diungkapkan Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Mereka kita tangkap di Mojosongo, Solo dan Gondangrejo, Karanganyar," terangnya, Minggu (26/03/2023) saat dikonfirmasi.
Mereka ini inisial WH alias Gogon (41) warga Mojosongo, Solo dan inisial MM (32) warga Banyumanik Semarang. Sedangkan kasus ini terungkap setelah laporan dari pemilik merek. Dari hasil penyelidikan akhirnya dilakukan penangkapan atas keduanya.
"Semua produksi merek dan pengoplosan dilakukan di Karanganyar," terangnya.
Selanjutnya barang bukti disita berupa garam merk palsu kurang lebih 1 ton. Garam ini disimpan dari area gudang yang digunakan memproduksi di Karanganya. Berikutnya satu unit mobil Grand max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 100 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2016," katanya.
Hal tersebut tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Berdasarkan keterangan pelaku dugaan pemalsuan ini merek untuk garam Ndang Ndut ini telah berjalan enam bulan.
"Mengambil produk garam dari merek lain kemudian disatukan dengan merek Ndang Ndut yang mereka jual ini," tandasnya.
Kemudian dijual dengan harga yang lebih murah Rp 15 ribu dari harga merek aslinya di Rp 17.500. Dari keuntungan Rp 2.000 perbungkus mampu memperoleh untung Rp 2-3 juta/bulan. Kedua tersangka ini mengaku melakukan pemalsuan merek karena ikut-ikutan kawannya. (*)
Komentar
Posting Komentar