Sepasang Kekasih Mahasiswa Diduga Aborsi Diungkap Kembali, Jasad Bayi Dikubur Dipematang Sawah
Barang bukti tas punggung merah atas perkara dugaan aborsi pasangan kekasih di Tawangsari.
"Menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” __Jelas Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo Ajudan Komisaris Polisi Teguh Prasetyo, Jumat (03/03/2023).
SUKOHARJO- Kasus bayi dikubur sepasang kekasih diluar nikah kembali diungkap. Kepolisian kali ini menangkap atas perkara di Tawangsari, Sukoharjo. Sedangkan ini dikatakan Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo Ajudan Komisaris Polisi Teguh Prasetyo.
"Menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” jelasnya, Jumat (03/03/2023).
Terungkap berawal dari penelusuran perkara yang sama di Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. Ada kesamaan waktu melahirkan prematur di Puskesmas Kartasura tapi berbeda nama. Tim kepolisian berbagi tugas akhirnya mengamankan pasangan kekasih ini dari indekost di Colomadu, Karanganyar.
"Modusnya sama dengan membeli obat online dengan nama sama dan menggunakan juga sama," jelasnya.
Pelaku pria ketika ditangkap Polres Sukoharjo.
Keduanya berinsial ARH (24), pemuda asal Tawangsari, Sukoharjo. Dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Janin dilahirkannya berusia lima bulan di kamar mandi indekost serta mendapatkan penanganan di Puskesmas Kartasura.
"Setelah itu, janin dimasukkan kantong plastik. Dan dibawa menggunakan tas punggung merah dibawa ke Tawangsari," tandasnya.
Alasannya sama karena malu kepada keluarganya karena hamil diluar nikah. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. Disitu tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar," jelasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar