Bangunan Bantaran Sungai Kawasan Pabelan Berdampak Banjir, Warga Ancam Ajukan Class Action

Kali Jenes yang melintas di Kawasan Mendungan Pabelan, Sukoharjo.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Meluap terjadi di sepanjang simpang tiga UMS sampai perempatan Kleco ini," __Terang Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko, kepada awak media.

SUKOHARJO- Luapan air dari Sungai Kali Jenes kawasan Pabelan, Kabupaten Sukoharjo kerab mengancam. Pastinya, terhadap warga sekitar sungai tersebut ketika curah hujan tinggi. Hal ini dikatakan Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko. 

"Meluap terjadi di sepanjang simpang tiga UMS sampai perempatan Kleco ini," terangnya kepada awak media.

Belum lagi bangunan pertokoan yang ada disisi utara Jalan A Yani. Ini menjadi keluhan warga karena mengurangi resapan air sungai. Dengan pesatnya jumlah toko dikawasan bantaran sejak tahun 2000 mempengaruhi luas sungai.

"Dulu, itu sungainya luas karena tidak ada bangunan disepanjang kawasan tersebut," ungkapnya.

Ketika terjadi luapan biasanya air lewat SMA Negeri 2 Sukoharjo setelah itu meluas ke pemukiman. Melihat itu dirinya telah turun tangan mencari titik pangkal permasalahan. Ketika mempertanyakan status bangunan pertokoan justru pemiliknya menunjukan sertifikat hak milik tanah.

"Lokasinya berada mepet di bibir Sungai Kali Jenes. Kok, bisa muncul sertifikat," herannya.

Belum lagi keberedaan jembatan milik yayasan pendidikan dan tidak bisa diakses warga. Melihat hal itu, peringatan harus dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo sejak awal. Termasuk dinas terkait yang memberi ijin dan mengeluarkan sertifikat. 

"Namun, selama ini juga tidak ada tanggapan sama sekali dari mereka," ujarnya.

Sementara itu, warga Mendungan, Asri Purwanti mempertanyakan payung hukum mendirikan bangunan tersebut. Dari dampak akibat bangunan itu, ia tidak segan akan mengajukan gugatan class action. Bila tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini.

"Ini harus jadi perhatian, jika tidak akan kami ajukan gugatan," tandas wanita yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia, Jawa Tengah. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024