Kejaksaan Solo Pulbaket Permasalahan Pasar Ikan Balekambang, Lapaan RI Inginkan Hasil Audit Inspektorat Terbuka
Aktivitas pedagang Pasar Ikan Higienis Balekambang beberapa waktu lalu.
"Baru mengumpulkan data dan keterangan. Jadi belum ke arah sana (indikasi permasalahan)," __Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto, Selasa (28/03/2023).
SOLO- Pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Solo. Dalam hal permasalahan yang ada di Pasar Ikan Balekambang Kota Solo. Sedangkan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto, Selasa (28/03/2023).
"Baru mengumpulkan data dan keterangan. Jadi belum ke arah sana (indikasi permasalahan)," ujarnya.
Termasuk belum memanggil para pihak atas permasalahan pasar tersebut. Karena belum pada tahap penyidikan. Namun begitu, petugas yang ditunjukkan bisa melakukan wawancara, klarifikasi atau semacamnya.
"Atau cuma mengumpulkan data, juga bisa," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Meskipun begitu ia juga belum bisa menyampaikan secara rinci yang diminta klarifikasi atau wawancara. Namun disebutnya ada beberapa pihak. Itupun kalau dipandang perlu dalam permasalahan ini. "Kalau tidak perlu, ya cukup dengan data saja," lanjutnya.
Dengan tahapan ini, pihaknya belum bisa menyatakan ada kesalahan atau tidaknya. Karena kesalahan itu bermacam- macam seperti administrasi, pidana. Ia kembali menegaskan kalau belum kearah tersebut.
"Kalau tidak ditemukan kesalahan, ya sudah tidak akan teruskan. Tapi kalau ada, teman-teman (awak media) pasti tahu semua," ujarnya.
Pernyataan terpisah disampaikan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI) Jawa Tengah, Dr Kusumo Putra SH, MH. Kabar ia terima rencana adendum akan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemerintah Kota Solo. Justru itu dipertanyakan karena patut diduga melindungi perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran atas permasalah itu.
"Jelas - jelas Mitra KSP diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan wanpretasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan," tandasnya.
Menurutnya belum ada informasi hasil audit dan rekomendasi inspektorat kepada publik. Ini menunjukkan ada hal dirahasiakan maka inspektorat sengaja melakukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap UU Ketebukaan Indormasi Publik (KIP).
"Ini merupakan masalah publik dan publik berhak untuk mengetahuinya secara jelas," tegasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar