Pasangan Kekasih Nekat Kubur Bayinya Karena Malu, Lahir Prematur Usai Telan Pil Gugur Kandungan

Salah satu obat penggugur kandungan saat disita Polres Sukoharjo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Polres Sukoharjo | Pengunggah : Elisa Siti

"Mereka ini pasangan kekasih berstatus mahasiswa di Kota Solo," __Ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wahyu Nugroho Setyawan, diwakili Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo Ajudan Komisaris Polisi Teguh Prasetyo.

SUKOHARJO- Lantaran takut diketahui hamil saat berpacaran membuat mahasiswa gelap mata. Jalan menggugurkan kandungan ditempuhnya yang berujung berperkara dengan hukum. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wahyu Nugroho Setyawan. 

"Mereka ini pasangan kekasih berstatus mahasiswa di Kota Solo," ujarnya diwakili Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo Ajudan Komisaris Polisi Teguh Prasetyo.

Sedangkan mahasiswa ini berinisial MAAP (21) asal Serengan, Solo. Dia mengubur bayi yang dilahirkan di lahan dekat tempat tinggalnya kawasan Grogol. Selanjutnya bayi berusia sekitar 22 minggu dilahirkan dari kekasihnya SAKD (21). Mahasiswa ini asal Sidoarjo, Jawa Timur yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. 

"Bayi ini ditemukan warga setelah kecurigaan kondisi tanah. Saat dibongkar, sosok itu dibungkus kain kafan," terangnya, Jumat (03/03/2023).

Salah satu tersangka mahasiswa yang dibekuk Polres Sukoharjo atas dugaan aborsi. 

Dari temuan itu bayi laki-laki ini, selasa (28/02/2023) dilakukan penulusuran. Apalagi kondisi pusar bayi rapi sehingga ditangani secara profesional. Alhasil, salah satu rumah sakit menyatakan ada bayi lahir prematur meninggal dunia setelah 12 jam bertahan.

"Disitulah terlacak dua mahasiswa ini. Penyebab kematian adalah dari obat yang dapat memicu meninggalnya bayi dalam kandungan," tuturnya.

Sejumlah barang bukti disita diantaranya 3 butir sisa obat penggugur janin. Berikutnya, amplop warna cokelat bekas bungkus pembelian obat cytotex dan bekas tali pusar. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 75 Ayat 2 Juncto Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009.

"Tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp 1 milyar," terangnya.

Obat tersebut, kata tersangka MAAP, dibelinya Rp 3,020 Juta mendapat tiga butir. Selanjutnya satu butir ditelan dan sisanya dimasukan alat vital perempuan setiap satu jam sekali. Setelah pendarahan hebat dari kost di Solo dibawa ke rumah sakit untuk penanganan melahirkan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024