Mantan Dirut Keuangan Gugat Perusahaan Komunikasi Milik Negara dan Bursa Efek
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu," __Jelas kuasa hukum dalam tulisannya.
JAKARTA- Sidang gugat perdana terhadap perusahan telekomunikasi milik negara. Berikut juga bursa efek BEI, dimana digelar di Pengadikan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/03/2023). Gugatan ini oleh seseorang bernama Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Setidaknya ini disampaikan Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi.
"Adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu," jelas kuasa hukum dalam tulisannya.
Selanjutnya ia menjelaskan kronologinya berawal direktur utama dan direktur keuangan terkait menalangi pembayaran. Kliennya ini diminta menalangi sejumlah perusahaan yang ditunjuk badan usaha telekomunikasi. Besarannya Rp 2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
"Hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada," terangnya.
Pada prosesnya, ia mengatakan pihak badan usaha ini sudah mengembalikan Rp 500 milyar. Namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. "Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.
Tak hanya itu, Bakhtiar Rosyidi juga menggugat Kementerian BUMN. Berikut juga sejumlah perusahaan yang diduga terseret kasus proyek fiktif. Alasannya, institusi ini seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing tapi terkesan mengabaikan.
"Jadi seperti pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.
Dengan begitu kliennya juga menggugat bursa efek ini karena mempercayai laporan keuangan. Yang diketahuinya perusahaan ini terdaftar di bursa efek tersebut. “Karena tidak melakukan pengecekan laporan keuangan," lanjutnya.
Seperti diketahuinya, perusahaan terdaftar di bursa efek itu atau BEJ harus memberikan laporan keuangan secara berkala ke bursa efek.(*)
Komentar
Posting Komentar