Digeledah, Pria Dipojokan Kampung Ngemut Sabu Sak Plastike

Petugas polisi menggeledah dan melacak handphone diduga sebagai sarana transaksi jual beli obat terlarang.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari petugas Linmas melalui call center," __Terang Kepala Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

SOLO- Konsumsi obat terlarang dilakulan pria berinsial BSA (41). Hal ini terungkap ketika patroli petugas Tim Sparta, Samapta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Hal ini disampaikan Kepala Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

"Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari petugas Linmas melalui call center," terangnya.

Informasi ditindaklanjutinya dititik yang disebutkan petugas linmas yakni Jalan Duwet, Laweyan, Solo. Disitu pria ini ketika ditanya tampak panik serta ucapanya tidak jelas seperti mabuk. Bahkan mulutnya terlihat menyimpan sesuatu yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan.

"Pelaku mengakui sudah membeli narkoba dan menelan narkoba tersebut berikut bungkus plastiknya," ujar Kompol Arfian.

Bahkan pemeriksaan handphone juga dilakukan dengan ditemukan hasil chat di WhatsApp. Ditulis disitu telah membeli barang haram Narkoba seberat 0,5 gram. Selanjutnya pelaku BSA asal Gumpang, Sukoharjo di gelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi