Digeledah, Pria Dipojokan Kampung Ngemut Sabu Sak Plastike
Petugas polisi menggeledah dan melacak handphone diduga sebagai sarana transaksi jual beli obat terlarang.
"Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari petugas Linmas melalui call center," __Terang Kepala Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
SOLO- Konsumsi obat terlarang dilakulan pria berinsial BSA (41). Hal ini terungkap ketika patroli petugas Tim Sparta, Samapta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Hal ini disampaikan Kepala Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
"Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari petugas Linmas melalui call center," terangnya.
Informasi ditindaklanjutinya dititik yang disebutkan petugas linmas yakni Jalan Duwet, Laweyan, Solo. Disitu pria ini ketika ditanya tampak panik serta ucapanya tidak jelas seperti mabuk. Bahkan mulutnya terlihat menyimpan sesuatu yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan.
"Pelaku mengakui sudah membeli narkoba dan menelan narkoba tersebut berikut bungkus plastiknya," ujar Kompol Arfian.
Bahkan pemeriksaan handphone juga dilakukan dengan ditemukan hasil chat di WhatsApp. Ditulis disitu telah membeli barang haram Narkoba seberat 0,5 gram. Selanjutnya pelaku BSA asal Gumpang, Sukoharjo di gelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan. (*)
Komentar
Posting Komentar