Tuntut Mantan Kades Berjo Karanganyar 7 Tahun Penjara, LAPAAN RI Jateng Apresiasi Kinerja JPU

Ketua Umum LAPAAN RI, Kusumo Putro.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Mengapresiasi kinerja JPU dengan tuntutan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," __Kata Ketua Umum LAPAAN RI, Kusumo Putro.

SOLO- Tuntutan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa Berjo mendapat apresiasi elemen masyarakat. Seperti halnya, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI) Jawa Tengah. 

"Mengapresiasi kinerja JPU dengan tuntutan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Ketua Umum LAPAAN RI, Kusumo Putro.

Ia berharap hakim memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan. Atau minimal putusan hakim seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Setidaknya ini menjadi contoh, supaya tidak terjadi di 83.794 desa lainnya.

"Jumlah itu sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di penjuru Indonesia," tandasnya.

Dengan begitu, bisa memberikan efek jera kepada kepala desa karena pemerintahan terendah dalam sebuah negara. Selama ini ia mengetahui Desa Berjo penyumbang pendapatan tertinggi pariwisata Kabupaten Karanganyar. Pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

"Jadi harus dikelola dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran," tegasnya.

Terkait tuntutan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan. Terdakwanya disebutkan Mantan Kades Berjo, Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

"Dan ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya kepada awak media.

Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Disitu tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menyesali perbuatannya," jelasnya.

Tuntutan tujuh tahun dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/02/2023). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Wapres Terpilih Gibran Pilih India Untuk Belajar Makan Siang Gratis Efektif