Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Diduga Penyebar Hoax Ijazah Presiden Jokowi, Ada 25 Saksi Asal Solo

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Status tahanan titipan setelah adanya pelimpahan kasus," __Terang Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (01/12/2022), siang.

SOLO- Status penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo. Selanjutnya penahanan tersangka bernama Bambang Tri Mulyono ini dititipkan di tahanan Markas Kepolisian Resort Kota Solo. Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (01/12/2022), siang.

"Status tahanan titipan setelah adanya pelimpahan kasus," terangnya.

Pelimpahan kasus ini dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Sedangkan tahap kedua ini maka pihaknya mempersiapkan surat dakwaan. Selanjutnya segara dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh disidangkan di Pengadilan Kota Solo," terangnya.

Ini alasan kejaksaan menitipkan ke tahanan Polresta Solo. Ditambah lagi, banyak saksi yang diperiksa yang berasal dari Kota Solo berjumlah 25 orang. Kajari menjelaskan Bambang Tri Mulyono, disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.

"Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya.

Tersangka ini ditahan bersama Zuki Nur Rahardja. Yang bersangkutan ini diduga melakukan penyebaran berita bohong. Sarana yang digunakan dengan podcast di Chanel YouTube.

"Dia, kan melaksanakan wawancara Podcast, dimana isinya diduga hoax," ungkapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024