PN Solo Keluarkan Suket Tidak Pernah Terpidana Gibran, SKCK Dari Mabes Polri
" Sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB, permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka ,"- Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto.
" Sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB, permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka ," katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023) petang.
Dalam surat tersebut pemohonnya Gibran Rakabuming Raka. Kemudian ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nuruli Mahdilis SH, MH. Lantas keluarnya pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore telah diambil oleh ajudannya.
" Saya melihat keluarnya saja saat diambil. Karena saya pas sidang, " tandasnya.
Namun ia tidak tahu persis yang mencarikan atau mendaftarkan surat tersebut. Karena pelayanan surat keterangan atau disingkat suket ini bisa dilakukan secara online. Ia juga mengatakan kalau pihak pengadilan tidak bisa melayani jemput bola atau mendatangi pemohon.
" Itu semua harus berdasarkan pemohon, kecuali secara online. Hadir langsung juga bisa, " tandasnya.
Untuk syarat mendapatkan surat ini ada beberapa yang harus dipenuhi. Ia menyebutkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kemudian pas foto, Kartu Keluarga, dimana diupload di aplikasi tersebut.
" Ada di aplikasi mobile. Disitu bisa mengambil putusan PN juga ada, " ujarnya.
Perihal syarat dari kepolisian yakni SKCK ia mengatakan tentunya dari Polresta Solo cq Kapolri. Perlu diketahui kalau ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres. Pada ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Kesempatan berbeda tentang keluarnya SKCK ini oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. Sedangkan terbitnya ini dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Agung Huma )
Komentar
Posting Komentar