BPCB Akan Gelar Perkara, Perubahan Status Tembok Telah Selesai
Rombongan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo meninjau tembok pagar Karaton Kartasura diduga dirusak.
"Semoga pekan depan sudah bisa melakukan gelar perkara," __Jelas Tim PPNS BPCB Harun Arosyid, di lokasi pengerusakan, Selasa (10/05/2022).
SUKOHARJO- Gelar perkara akan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Dalam hal ini terhadap kasus dugaan pengerusakan bekas Tembok Keraton Kartasura pekan depan. Hal ini disampaikan Tim PPNS BPCB Harun Arosyid.
"Semoga pekan depan sudah bisa melakukan gelar perkara," jelas dia di lokasi pengerusakan, Selasa (10/05/2022).
Ia mengatakan timnya telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Sekaligus pengkajian terkait kasus tersebut. Hanya saja ia enggan membeberkan hasil kajian yang dilakukan oleh PPNS BBCB.
"Terkait dengan hasil akan kami sampaikan secara resmi setelah gelar perkara," tandasnya.
Sebanyak 8 orang dimintai keterangan diantaranya ketua RT setempat, pemilik tanah, dan supir ekskavator. Lantas arah atau terindikasi pidana ia juga belum bisa menyampaikannya.
Petugas PPNS Harun Arosyid.
Ditanya soal adanya indikasi pidana, Harun berjanji akan menyampaikannya setelah gelar perkara. "Setelah gelar perkara nanti akan kami tentukan naik ke proses sidik atau seperti apa," tegas Harun.
Dalan kesempatan itu Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Layla mengajukan status tembok. Proses pengajuan tembok dari Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) telah selesai.
"Berkasnya sudah di Bupati, kini tinggal tanda tangan saja," papar dia.
Menurutnya, pihaknya telah menerima berkas tersebut pada 25 April 2022 kemarin. Dan secapatnya, pihaknya akan mengeluarkan SK-nya. (*)
Komentar
Posting Komentar