Kades Berjo Diperiksa 4 Jam, Kajari Mengindikasikan Kuat Ada Dugaan Pidana
"Namun berapa nilai kerugiannya, masih akan diaudit oleh instansi terkait yang dilibatkan," __Jelas Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen, disela sela pemeriksaan.
KARANGANYAR- Penyidik kembali periksa Kepala Desa Berjo Suyatno di Kejaksaan Negeri Karangnyar, Rabu (11/05/2022). Hal ini untuk mendalami dugaan perkara berpotensi merugikan negara. Hal ini dikatakan Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen disela sela pemeriksaan.
"Namun berapa nilai kerugiannya, masih akan diaudit oleh instansi terkait yang dilibatkan," jelasnya.
Hal ini atas perkara dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo. Dengan begitu tindak pidana dalam perkara ini sangat kuat. Meskipun begitu ia belum memberika kejalasaan secara rinci terkait aliran dana diselewengkan.
"Karena ini masih penyelidikan. Intinya, jika nanti terbukti, penanganan akan ditingkatkan ke penyidikan. Akan ditentukan tersangka," imbuhnya.
Apalagi disebut sebut dana inj diselewengkan dalam pengelolaan dana Bumdes. Diapun juga tidak menjelaskan juga aliran dana untuk menyelesaikan masalah hukum sebesar Rp 795 juta. Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengemukakan, Suyatno diperiksa antara pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pemeriksaan para saksi, termasuk Kepala Desa Berjo untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum," katanya, Rabu (11/05/2022).
Selanjutnya dikatakan ada 15-an saksi yang akan diminta keterangan. Mereka ini pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain. Untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara melibatkan Inspektorat Karanganyar. Dalam hal ini Plt Kepala Inspektorat Karanganyar Suprapto mengatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kejari Karanganyar.
"Jika sudah ada perintah, kami akan melaksanakan audit," paparnya. (*)
Komentar
Posting Komentar