Melihat Stiker dan Simbol Perguruan Silat Naik Pitam, Tiga Pesilat Ditahan Usai Keroyok Pengguna Jalan

Dua tersangka saat diperiksa Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dugaan penyerangan anggota perguruan lain di Jalan Ir Juanda, Jagalan Jebres," __Terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/05/2022).

SOLO- Perkara kekerasan anggota perguruan pencak silat kembali berujung berurusan dengan hukum. Ada tiga orang pesilat dari perguruan pencaksilat ditahan Polresta Solo. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/05/2022).

"Dugaan penyerangan anggota perguruan lain di Jalan Ir Juanda, Jagalan Jebres," terangnya.

Mereka ini melakukan penyerangan setelah melihat simbol perguruan yang berbeda aliran. Simbol ini 
menempel di helm korbannya asal Bendosari Sukoharjo berinisial EYP (23) dan SA (22). Berpapasan melihat stiker yang tertempel di helm korban, salah satu dari mereka memanggil korban sebanyak 3 kali.

"Korban berusaha kabur. Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap. Berujung pemukulan hingga dilerai warga," tandasnya.

Tindakan ini dilaporkan kepolisian sehingga dilakulan penyelidikan. Tiga yang ditangkap dan ditahan yakni VAD (19) warga Keprabon, Banjarsari, DTS (21) warga Gandekan, Jebres. Kemudian masih dibawah umur yakni ARH (17) warga Jageran, Banjarsari, Solo.

Selanjutnya barang bukti atas kasus kekerasan disita Polresta Solo.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak tersangka lainnya," paparnya.

Kaburnya korban ini karena tersangka bersama 50 orang sepulang dari Tawangmangu. Mereka berencana pulang ke rumah masing masing dari kegiatan, Sabtu (30/04/2022). Ada 100 orang dalam kegiatan itu.

"Korban pun mengalami luka memar di bagian muka dan bibir dalam," lanjutnya. 

Dari keterangan pelaku VAD menyebut alasannya menyerang karena perguruan diikuti pernah saling serang. Ia ikut ikutan dendam meskipun tidak tahu alasan saling serang. Waktu itu setahu dia terjadi di kawasan Palur, Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Dengar-dengar masalahnya banyak," kata tersangka ini. 

Hal sama dikatakan DTS sehingga ia harus mendapat pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024