Pemilik Lahan Mengakui Kesalahannya Atas Dugaan Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Kuasa Hukum : Ada Kelalaian Pemerintah

Kuasa hukum, Bambang Ary Wibowo menunjukkan foto salah satu bangunan bekas pagar Tembok Keraton Kartasura yang beralih fungsi menjadi pagar rumah.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Klien kami mengaku salah dan dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan," __Tegas kuasa hukum, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/05/2022)

SOLO- Kasus dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura diakui oleh pemilik tanah, Burhanudin. Kesalahan ini disampaikan kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/05/2022).

"Klien kami mengaku salah dan dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan," tegasnya.

Dengan begitu pihaknya menawarkan mediasi kepada beberapa pihak terkait hukum. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Berikut dengan restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Niat baik klien kami akan merestorasi agar bisa kembali ke bentuk semula," tandas dia.

Termasuk dengan ukuran batu bata yang akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya. Sebagai kuasa hukum, Ary menganggap istilah merusak ini prematur. Hal ini setelah pihaknya mengkronologi ulang kemunculan nama perobohan tembok.

Kuasa hukum, Bambang Ary Wibowo menunjukkan foto salah satu bangunan bekas pagar Tembok Keraton Kartasura yang berubah menjadi tembok modern.

"Kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," papar dia.

Menurutnya, pemilik tanah ini tidak tahu kalau tembok itu Bangunan Cagar Budaya (BCB). Lokasinya bangunan di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Kemudian papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten juga tidak ada.

"Kita tunjukan pada masyarakat bukan yang salah tidak juga klien kami, pak RT maupun masyarakat disitu. Ini kesannya yang muncul seperti itu," jelasnya.

Justru tidak diketahui masyarakat dan komunitas yakni kerusakan ini karena proses pembiaran. Dalam hal ini dilakukan pemerintah, dimana pendaftaran sebagai cagar budaya tahun 2015. Namun baru di proses tahun 2022 ini.

"Pemerintah jika lalai dan mengakibatkan rusaknya cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 Undang Undang Cagar Budaya nomer 11 tahun 2010," jelasnya.

Sejauh ini pemilik lahan Burhanudin diakui baru saja diperiksa. Sekaligus dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (11/05/2022) kemarin. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024