Dua Tahun Kasus Rudepekso Tidak Terungkap, Polres Periksa Belasan Saksi Karena Terkendala Kurun Waktu Laporan

Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama saat memberikan keterangan kepada pers, Sabtu (21/05/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kejadian itu awal November, dan laporannya pada bulan Desember," __Ujar Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/05/2022).

SRAGEN- Kasus rudopekso menjadi perhatian kepolisian setelah dua tahun belum terungkap. Ada beberapa kendala disampaikan Kapolres Sragen AKBP Pitter Yanottama. Seperti laporan dan kejadian pada tahun 2020 berjarak satu bulan.

"Kejadian itu awal November, dan laporannya pada bulan Desember," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/05/2022).

Kurun waktu inilah membuat pihaknya kesulitan mendapatkan bukti otentik tindak pidana itu. Bukannya berhenti tapi mencari prespektif lain untuk mengungkap kasus ini. Termasuk terus mengumpulkan bukti lainnya. 

"Mohon doanya, untuk bisa mendapatkan bukti-bukti lain lebih lengkap. Untuk membuat terang perkara pidana," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan dilakulan dua kali rudapekso ini rentan waktu bulan November. Dan itu sudah diambil keterangan setelah laporan dilakukan bulan Desember. Kendala berikutnya terjadi tidak konsisten keterangan.

"Sudah ada 16 saksi kita periksa. Kita pilah-pilah, mana yang mempunyai nilai pembuktian. Kemudian yang bisa mendukung pembuktian utama," tandasnya.

Namun dari keterangan yang mengarah pembuktian kepada pelaku sangat minim. Bukan berarti berhenti penyelidikannya tapi dengan perspektif lain. Hal ini untuk mendapatkan saksi yang memiliki nilai pembuktian yang maksimal.

"Kasusnya persetebuhan dan perbuatan pencabulan anak dibawa umur," jelasnya.

Dari keterangan korban menyebutkan satu pelaku tapi pelaku lainnya tidak tahu. Meskipun begitu pihaknya tidak serta merta menganggap pelaku karena butuh pembuktian kuat. Dalam kesempatan berbeda Kabid Humas Polda Jawa Tengah dibenarkan ada kendala.

"Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang," tandasnya.

Dalam hal ini pihak Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022. Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut. Diantaranya pemeriksaan psikologis pada korban serta melakukan pendalaman profiling.

"Serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini," lanjutnya.

Dikatakan Iqbal kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen. Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib 

"Sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen," ungkapnya.

Dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu W dan T dengan tiga orang pria. Namun satu pria diketahui bernama BS dan dua lainnya tidak dikenal. Belakangan, seorang berinisial D , orang korban mencari kejelasan kasus ini membuatnya berimpati. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024