Satgas Covid 19 Solo Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Untuk Kelonggaran Masker
Penggunaan masker saat transaksi di salah satu kios Pasar Legi beberapa waktu lalu.
Tema : Kesehatan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Kita ikuti saja lah kebijakan itu. Karena kondisi di lapangan sudah landai," __,Ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, saat dikonfirmasi, Rabu (18/05/2022).
SOLO- Kebijakan kelonggaran masker diikuti oleh Pemerintah Kota Solo. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani. Sedangkan langkahnya ini setelah kelonggaran disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Kita ikuti saja lah kebijakan itu. Karena kondisi di lapangan sudah landai," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/05/2022).
Meskipun begitu pemakaian masker tetap masih ada pembatasan. Seperti dalam ruangan tertutup, tempat-tempat kerumunan dan lain sebagainya. Ia mengatakan masyarakat boleh tidak memakai masker di tempat terbuka. Seperti halnya disampaikan presiden.
"Kita sepakat. Kita coba, lah, nanti kalau ada lonjakan kasus bisa kita rem lagi. Itu saja nggak apa-apa. Kan, masih ada batasan-batasan," ungkapnya.
Selama dua hingga tiga minggu ini tidak terjadi lonjakan di Kota Solo. Bahkan jumlah kasus dibawah angka lima atau dua kasus pada hari ini. Termasuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai pemerintah pusat pada level 2.
"Kalau dari provinsi level satu. Meski masih level dua, tapi kebijakannya itu tidak seketat dulu sudah banyak pelonggaran," jelasnya.
Selanjutnya berlakukan kebijakan kelonggaran dari pemerintah pusat diikutinya. Resmi dituangkan dalam Surat Edaran Walikota masih menunggu rapat koordinasi pekan depan. (*)
Komentar
Posting Komentar