Rombongan Peserta Arisan dan Lelang Online Geruduk Polresta Solo, Diduga Ditipu Milyaran Rupiah Oleh Pasutri

Rombongan peserta arisan dan lelang saat laporan di Mapolresta Solo, Selasa (10/05/2022).

Tema : | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sampai sekarang belum ada titik terang. Malah kabur," __Kata salah satu korban bernama Rubi (28) warga Boyolali, dengan menangis.

SOLO- Puluhan orang mengaku korban dugaan arisan dan lelang fiktif online melapor Polresta Solo, Selasa (10/05/2022). Hal ini diungkapkan salah satu korban bernama Retno Jumiyati (31) warga Boyolali. 

"Total kerugian saya, Rp 129.850.000 sekitar itu. Periode Februari hingga April, tahun ini saja," katanya 

Ia mengungkapkan yang diikuti kebetulan terakhir lelang. Setiap harinya hampir Rp 8 juta dan Rp 10 juta. Hanya saja ia pernah dapat tapi tidak boleh menerima. 

"Uangnya diputar lagi dilelang lagi gitu," jelas Retno sambil menggendong anaknya yang baru berusia lima bulan.

Senada dengan Retno, korban asal yang sama bernama Rubi (28) mengaku ikut arisan dan lelang. Sedangkan kerugiannya mencapai Rp 50 an juta. Sambil menangis ia menceritakan awal mengikuti arisan tahun 2020 dan lelang bulan Maret 2022. 

"Sampai sekarang belum ada titik terang. Malah kabur," kata Rubi dengan menangis.

Rombongan peserta arisan dan lelang saat laporan di Mapolresta Solo, Selasa (10/05/2022).

Kuasa hukum dari para korban, Asri Purwanti mengatakan total kerugian mencapai Rp 2 Milyar. Barang bukti transfer dibawan korban dari transaksi pasutri berinsial DU dan BR asal Mojosongo, Solo. Kalau jumlah korban ada 40 orang yang berasal beberapa daerah.

"Korban arisan dan lelang online, ada mahasiswa hingga ibu rumah tangga," katanya saat di Polresta Solo.

Terlapor oleh korban diamankan tanggal 25 april 2022 hingga pukul 03.00 WIB. Oleh pihak kepolisian tidak ditangkap dengan alasan belum ada laporan. Namun disitu terlapor berjanji mengembalikan tanggal 10 Mei 2022 tapi gagal. 

"Lalu mereka mendatangi saya untuk meminta pendamping hukum melakukan laporan ini," lanjutnya.

Laporan ini diterima oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika. Sedangkan pelaporan tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim. Selanjutnya pihaknya melakukan pendataan korban dan mengumpulan bukti transfer.

"Saat ini kita akan berfokus pada jumlah. korban. Jika sudah ditemukan unsur pindanannya. Maka akan segera kami tindak secara hukum terhadap terlapor. Saat ini belum ditentukan tersangka," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024