Diberlakukan ETLE Mobile di Solo Mencapai 50 Pelanggar Dalam Sehari

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.

Tema : Keamanan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas," __Jelas Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Selasa (31/05/2022).

SOLO- Pelanggaran berlalulintas bisa ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Dalam sehari tertangkap kamera sebanyak 20 hingga 50 pelanggar. Hal ini disampaikan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso.

"Ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas," jelasnya, Selasa (31/05/2022).

Surat perintah melengkapi petugas selama bertugas. Dalam hal ini mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Kemudian proses bagi pelanggaran akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

"Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.

Paling banyak dilanggar, menurutnya tidak mengenakan helm. Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan. Sedangkan penindakan ini setelah kurun waktu diberlalukan ETLE statistik. Kemudian sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt. 

"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Dalam teknis dilapangan diungkapkan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho. Penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di jalan. 

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional," jelasnya.

Sekaligus terkoneksi data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi. Selanjutnya tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar. Setelah itu pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir. 

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi," terangnya.

Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan jelas maka akan diblokir. Dalam hal ini data kendaraan bermotor tersebut. Kemudian masyarakat diharapkan pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," katanya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024