Cekcok Dengan Teman Wanita Sepulang Karaoke Ditegur, Tidak Terima Pukuli Korwil Parkir Ramai Ramai
Barang bukti tersangka kursi dan helm yang digunakan kekerasan. Ditunjukan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Dua orang cekcok, perempuan dan pemuda. Korban menegur dan melerai mereka dengan kata-kata kasar," __Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (25/05/2022).
SOLO- Perayaan ulang tahun di tempat hiburan karaoke berunjung kekerasan. Seorang pria berinsial MY (46) dianiaya pengunjung dan tiga ditahan polisi. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Dua orang cekcok, perempuan dan pemuda. Korban menegur dan melerai mereka dengan kata-kata kasar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/05/2022).
Kedua orang sepulang dari berkaraoke dan bercekcok ditempat parkiran kawasan mall, Kampung Pajang. Sepertinya membuat salah satu pengunjung tidak terima menceritakan kelompok lain. Selanjutnya kelompok ini mencari perhitungan dengan korban ini yang selama ini koordinator wilayah parkir.
Tiga tersangka yang menganiaya.
"Kelompok ini bersama satu pengunjung mendatangi korban. Terjadi kekerasan hingga korban kabur," jelasnya.
Korban kabur minta bantuan disalah satu instansi keamanan depan mall. Lantas kejadian ini dilaporkan Mapolresta Solo, Kamis (12/05/2022). Selanjutnya dilakulan penangkapan terpisah, dimana tersangka yakni seorang pengunjung BAS (21) asal Boyolali. Dua lainnya SAP (27) warga mojosongo boyolali, dan terakhir PHR (27) warga Jebres Solo.
"Karena kelompok tersebut disinyalir sebelumnya juga pernah di tegur kasar oleh korban, jadi memiliki rasa dendam," Jelasnya.
Satreskrim dalam hal ini menyita bukti elektronik CCTV di area tersebut dan masih mengidentifikasi kelompok itu. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar