Selamatkan Kerugian Negara Milyaran Rupiah, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Selama Lima Bulan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro bersama jajarannya di Kantor Bea Cukai Surakarta. Dan sitaan berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yakni Rokok dan miras.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY," __Terang Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro, Selasa (24/05/2022).
KARANGANYAR– Barang ilegal berupa jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol disita Kantor Bea Cukai Surakarta. Modus pengirimannya menggunakan perusahaan jasa titipan. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro.
"Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY," terangnya, Selasa (24/05/2022).
Barang disita ini dari kurun waktu periode 01 Januari hingga 22 Mei 2022. Secara rinci ia mengatakan Barang Kena Cukai ilegal ini sebanyak 2,4 juta batang rokok ilegal. Kemudian ada 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).
"Total nilai barang sebesar Rp2,81 Miliar," ungkapnya.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 Miliar. Kemudian rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara Rp 1.837.377.056. Lantas potensi kerugian negara sebesar Rp 32.230.000 untuk kategori MMEA Ilegal.
"BKC ilegal tidak ditangani dengan serius mengancam penerimaan negara. Dan mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," jelasnya.
Pelakunya dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Dalam hal ini tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar