Kakek Berkostum Kaos Kontingen Atlet Diamankan Bersama Dua Pemuda Jualan Miras Online

Barang bukti miras ditunjukkan Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/05/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Menjual miras tanpa izin dengan modus menawarkan secara online di kawasan Laweyan," __Tandas Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/05/2022).

SOLO- Lantaran menjual minuman keras membuat seorang kakek berinisial MNW (63) diamankan Polsek Laweyan. Minuman itu dijualnya secara online kepada pelanggannya yang dikenal sebelumnya. Hal ini dikatakan Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/05/2022).

"Menjual miras tanpa izin dengan modus menawarkan secara online di kawasan Laweyan," tandasnya.

Modusnya ini setelah berjualan miras dengan di sebuah lokasi. Namun kakek yang ditangkap mengenakan baju kontingen atlet Jawa Tengah ini beralih online. Ini mengikuti modus selama ini. 

Tiga pedagang miras diamankan saat ditanya Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, Selasa (24/05/2022).

"Dari kakek ini disita 10 botol air mineral 1,5 liter miras jenis ciu," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Setelah itu merentet diamankan penjual miras berinisial MH (17) warga Bakalan, Polokarto, Sukoharjo. Selanjutnya disita juga 47 botol miras jenis Anggur Merah, 13 botol miras Kawa Kawa dan satu botol miras jenis bir. Lantas pedagang berinsial ASP (23) warga Gentan, Sukoharjo. 

"Harga per botol miras rata rata sebesar Rp 75 ribu," jelasnya mantan Kasat Lantas Polres Kudus.

Razia seperti diperintahkan Kapolres Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dalam hal ini tiada hari tanpa razia. "Kami gencar memberantas pekat guna menjaga kondusivitas Kota Solo," tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024