Status Dugaan Perusakan Bekas Tembok Keraton Kartasura Dalam Penyidikan, PPNS Bisa Tetapkan Tersangka dan Sita Barang Bukti

Lokasi dugaan perusahan situs cagar budaya berupa tembok bekas pagar Keraton Kartasura.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Hasil gelar kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," __Terang PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid, Senin (23/05/2022).

SUKOHARJO- Penanganan dugaan perusakan tembok pagar Keraton Kartasura ditingkatkan statusnya. Semula penyelidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Hal ini disampaikan PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid, Senin (23/05/2022).

"Hasil gelar kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," terangnya.

Lebih lanjut, wasmatlitrik ini sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian. Dengan begitu, pendalaman pemeriksaan dilakukannya. Termasuk menambah saksi, dimana sudah ada 8 saksinya diperiksa.

Kejaksaan negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Agung memeriksa lokasi dugaan perusakan situs cagar budaya berupa tembok bekas pagar Keraton Kartasura.

"Menambah saksi, termasuk ahli juga akan masuk di sana," terang dia.

Ia tidak merinci asal unsur saksi tambahan ini yang nantinya diperiksa. Diterangkannya saksi sebelumnya dari unsur di antaranya pembeli tanah. Kemudian pemilik warung di sekitar tembok Benteng Keraton Kartasura, Ketua RT hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo dan operator

"Dalam penyidikan, dari hasilnya akan ditentukan tersangka atas dugaan itu," tandasnya.

Pemeriksaan saksi delapan orang ini dilaksanakan selama dua hari di Polsek Kartasura. Dengan dinaikkan status penyidikan maka penyitaan barang bukti bisa dilakukannya. Perihal eskavator dipastikan masih dalam pengamanan pihaknya sesuai prosedur.

"Eskavator dalam pengaman kita. Kalau nanti disana (dilokasi), rawan rusak, karena kita tidak bisa mengontrol 100 persen," ujarnya.

Lantas kondisi eskavator sempat dipertanyakan Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro. Sebagai alat bukti dalam dugaan kasus perusakan justru dilihatnya tidak berada di lokasi. Untuk kebutuhan penyelidikan waktu itu tidak boleh sembarangan diambil tanpa prosedur.

"Kondisinya raib dari lokasi tersebut. Mosok diambil demit, ini pasti ada yang mengambil," terangnya.

Lahan dikeruk eskavator yang bertempat di wilayah tempat situs Cagar Budaya tembok bekas pagar Keraton Kartasura. Lokasi ini menempati kampung Krapyak Kulon  RT 002 RW 010, Kartasura, Sukoharjo.

Dalam penanganan kasus ini, menurutnya tidak perlu menunggu terbit Perda. Acuannya bisa Berdasar pada UU no.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Termasuk dalam UU Cagar Budaya sudah ada Peraturan Pemerintah ( PP ) Terbaru No.1 Tahun 2022.

"PP ini terbit pada Bulan Januari Tahun 2022, sebagai Peraturan Pelaksananya dan sebagai Petunjuk Teknis atas UU Cagar Budaya," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024