Didesak Lakukan Pengawasan Gerakan Beli Beras ASN dan Cabut SE Sekda, Sekda Sukoharjo Cabut SE

Lapaan RI mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (30/08/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami berharap program gerakan beli beras bagi ASN ini untuk dibatalkan. Karena kegiatan ini tinggal besok,” __Tegas Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Kusumo, Selasa (30/08/2022).

SUKOHARJO– Desakan untuk mencabut surat edaran gerakan beli beras Sukoharjo untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Kusumo.

"Kami berharap program gerakan beli beras bagi ASN ini untuk dibatalkan. Karena kegiatan ini tinggal besok,” tegasnya, Selasa (30/08/2022).

Selanjutnya, sekretaris daerah Kabulaten Sukoharjo segera membikin surat baru untuk membatalkan program ini. Yang dikatakan ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ini semua telah diungkapkan dari awal edaran untuk guru hingga kalangan ASN.

"Apabila tidak segera mencabut, maka kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Sebab ia menduga ada kejanggalan dalam penunjukkan satu CV Semangat Baru. Karena berpotensi terjadi tindak pidana korupsi dan tidak ada payung hukum edaran itu. Kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sukoharjo, Purwanto mengkitik gerakan beli beras kalangan ASN.

"DPD Nasdem Sukoharjo menyampaikan keberatan dan menolak surat edaran Sekretaris Daerah," jelasnya.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk membatalkan. Berikut mencabut surat edaran ini. Mendesak DPRD Sukoharjo memanggil pihak memiliki kewenangan ini untuk klarifikasi terbuka. Selanjutnya menanggapi desakan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo, khususnya Sekda Widodo.

“Kita sudah koordinasi dengan Pak Sekda,” bebernya saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, adanya desakan tersebut akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akhirnya mencabut. Dalam hal ini Surat Edaran (SE) Gerakan Membeli Beras Sukoharjo. SE pencabutan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut,” ucap Widodo dalam surat tersebut.

Dalam SE nomor 526/3522/2022 tersebut menunjuk surat Sekretaris Daerah Nomor 526/1338/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Hal ini perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo yang dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehubung hal itu, sekda membenarkan dicabutm

"Evaluasi mekanisme dan tata laksana penyaluran,” kata Widodo secara singkat saat dikonfirmasi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024