Pegawai Kemenkumham Gugat Menteri Yasonna Laoly ke PTUN
Sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta yang berlangsung Senin (8/8/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti
"Padahal kliennya hanya eselon IV," __Jelas Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak saat dihubungi awak media, Senin (8/8/2022).
SOLO- Gugatan dilakukan seorang pegawai berinisial OG di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) DKI Jakarta. Hal ini setelah ada kejanggalan penurunan jabatan yang selama ini sebagai pegawai eselon IV. Yang dilakukan ini disampaikan Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Padahal kliennya hanya eselon IV," jelasnya saat dihubungi awak media, Senin (8/8/2022).
Bahkan keputusan ini langsung ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yosonna. Menurutnya bukan hak menteri dalam menurunkan jabatannya. Lantas penurunan jabatan dalam surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022.
"Dalam surat keputusan yang diteken ini dijelaskan alasan penurunan jabatan," terangnya.
Alasan ini karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan. Padahal kliennya sementara ini belum berstatus tersangka. Bahkan prosesnya belum bergulir di meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak," jelasnya.
Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak.
Perlu diketahui, sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta yang berlangsung Senin (8/8/2022) dilakukan secara tertutup. Disitu majelis hakim mempertanyakan dasar surat keputusan itu. Selanjutnya dijelaskan Bernard, terkait pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV sebagaimana dijabat OG.
"Surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken pemangku jabatan. Dalam hal ini di bawahnya menteri," tandasnya
Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan. Dengan begitu OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
"Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa ini," terang Bernard dengan nada tanya. (*)
Komentar
Posting Komentar