Vermin KPU Solo Selesai 100 Persen, Masih Ada Anggota Parpol Tidak Memenuhi Syarat

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Solo, Suryo Baruno beberapa waktu lalu.

Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sesuai jadwal, tahapan vermin parpol ini selesai 29 Agustus 2022. Namun untuk Solo, pelaksanaan vermin tersebut sudah selesai 100 persen pada Senin, 22 Agustus 2022," __Ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Solo, Suryo Baruno.

SOLO- Verifikasi administrasi (vermin) telah selesai dilakulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Hal ini terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sedangkan ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Solo, Suryo Baruno.

"Sesuai jadwal, tahapan vermin parpol ini selesai 29 Agustus 2022. Namun untuk Solo, pelaksanaan vermin tersebut sudah selesai 100 persen pada Senin, 22 Agustus 2022," ujarnya.

Vermin dilakukan terhadap 24 parpol. Dalam hal ini parpol pada pendaftaran di KPU RI beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap berkasnya. Dari 24 parpol itu diketahui semuanya memiliki kepengurusan di Kota Solo.

"Tahapan vermin keanggotaan parpol sejak dimulai tanggal 16 Agustus 2022 lalu," terangnya, Rabu (24/08/2022).

Sedangkan fokus vermin tahap awal diprioritaskan pada pencermatan keanggotaannya. Dari sisi usia di bawah 17 tahun, status pekerjaan, dan potensi kegandaan internal dan eksternal. Dari usia, syarat anggota parpol adalah minimal 17 tahun atau jika di bawah 17 tahun yang sudah atau pernah menikah. 

"Status pekerjaan, anggota parpol tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) dan yang dilarang oleh undang-undang," jelasnya.

Adapun potensi keanggotaan ganda yang menjadi pencermatan dan pemeriksaan tim verifikator. Dalam hal ini kegandaan internal parpol dan kegandaan eksternal. Disebutkan seperti satu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar di dua atau lebih parpol. Bahkan diketahui juga masih cukup banyak parpol yang anggotanya belum memenuhi syarat (BMS) dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS). Kriterianya beragam. 

"Dari syarat usia, status pekerjaan, hingga dari potensi keanggotaan ganda, KTP-nya tidak terbaca, juga dari potensi kegandaan baik internal maupun eksternal," kata Suryo.

Setelah selesai vermin ini maka tanggal 30 Agustus dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya ditindaklanjuti dan pada tanggal 11 September diumumkan oleh KPU RI.

"Untuk penetapan status MS atau TMS bagi anggota parpol menjadi kewenangan KPU RI," katanya, Rabu (24/08/2022). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024