Polisi Kembali Amankan Pembalap Liar, Mobil Bernopol Pejabat dan pengemudinya
Diduga salah satu pengemudi mobil bernopol pejabat diperiksa di Satlantas Polresta Solo, Sabtu (20/08/2022).
"Kami sudah lakukan klarifikasi pada pengemudinya dan benar bahwa dia melakukan kegiatan tersebut," __Beber Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Sabtu (20/08/2022) siang.
SOLO- Polisi kembali mengamankan pengemudi balap liar di Fly Over Purwosari, Solo. Kali ini pengemudi mobil beserta Pajero Sport dengan nomor polisi (Nopol) AB 1843 RF. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso.
"Kami sudah lakukan klarifikasi pada pengemudinya dan benar bahwa dia melakukan kegiatan tersebut," bebernya, Sabtu (20/08/2022) siang.
Dengan diamankan pengemudinya, Sabtu (20/08/2022) siang maka totalnya ada dua mobil disita. Yang bersangkutan ini beralasan memanfaatkan jalan sepi di malam itu. Ia tidak merinci status pengemudi yang menggunakan mobil bertanda nomor polisi pejabat Yogyakarta.
"Kedua pelaku juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana secara berlapis yakni Pasal 97 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas," terangnya.
Mobil jenis Pajero Sport nopol AB 1843 RF diamankan di Satlantas Polresta Solo. Beserta mobil yang sebelumnya diamankan.
Ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp3 juta. Berikut juga bisa pasal berlapis dengan Pasal 311 LLAJ. Hal ini tentang aktivitas mengemudi dengan cara membahayakan baik nyawa maupun barang.
"Ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp3 juta. Kami tidak hanya pakai tilang,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap pengemudinya, Irdan (21). Pemuda asal Boyolali mengendari mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi (Nopol) AD 9490 NM. Balapan liarnya pada 28 Juni 2022 di Flyover Purwosari, Solo sekitar pukul 01.00 WIB. (*)
Komentar
Posting Komentar