Indekost Bersekat Kayu Terbakar, Lima Kamar Hangus

Salah satu petugas melakukan pendinginan rumah indekost yang terbakar di kampung Stabelan, Sabtu (27/08/2022).

Tema : Peristiwa | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Satu rumah yang dibikin kos kosan lima sekatan. sangat cepat dilahab si jago merah karena sekatannya dari kayu," __Jelas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo, Sutarjo.

SOLO- Indekost terbakar di kawasan Stabelan, Banjasari Solo, Sabtu (27/08/2022). Ada 5 kamar yang dihuni 4 kepala keluarga dilalap pagi. Peristiwa ini dibenarkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo, Sutarjo.

"Satu rumah yang dibikin kos kosan lima sekatan. sangat cepat dilahab si jago merah karena sekatannya dari kayu," jelas dia. 

Sejauh ini belum diketahui jumlah kerugian yang ditanggung oleh pemilik rumah. Sedangkan, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Sedangkan kebakaran di kampung Jogobayan RT 02 RW 6, Stabelan berawal kecurigaan warga Istri Hartanto (62).

"Awalnya mencium adanya barang yang terbakar. Disitu dilihat api langsung membesar," jelasnya.

Salah satu kamar kost yang hangus tinggal puing.

Mobil pemadam berada diantara jalan sempit dekat lokasi kebakaran.

Melihat itu, berteriak minta tolong warga sekaligus diteruskan ke pemadam kebakaran. Menurut Sutarjo, petugas sempat mengalami kendala karena tidak adanya akses masuk ke lokasi. Digunakanlah akses dari jalan dari arah Timur dengan tingkat kesulitan jalan yang sempit. 

"Berhasil dipadamkan api dengan cepat sebelum menjalar," terangya.

Pemadam api dengan metode pemadaman 2 sisi penyerangan dan penyaplaian firetruck. Kurang lebih menggunakan air 39 000 liter/ 7 unit pancar dan 2 unit suplay. Proses pemadaman yang dilakukan oleh petugas Regu Delta, Regu Bravo, TRC - C, TRC - B. Sekaligus tim anggota angkatan tahun 2022 berlangsung selama kurang lebih 87 menit. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi