Cek Daftar Anggota Partai Politik Via Link Info Pemilu Hindari Pencatutan Nama

Suryo Baruno selaku Komisioner atau Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno. 

Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Untuk mengecek (nama-nama anggota parpol) bisa lewat ponsel ke Info Pemilu dengan alamat link infopemilu.kpu.go.id," __Ujar Komisioner atau Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno, Selasa (09/08/2022).

SOLO-  Masyarakat umum bisa mengecek anggota partai politik (parpol). Dalam hal ini yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini dikatakan Komisioner atau Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno.

"Untuk mengecek (nama-nama anggota parpol) bisa lewat ponsel ke Info Pemilu dengan alamat link infopemilu.kpu.go.id," ujarnya, Selasa (09/08/2022).

Masyarakat yang merasa bukan sebagai anggota parpol juga bisa mengeceknya. Dalam hal ini juga memastikan namanya dicatut atau disalahgunakan oleh parpol atau tidaknya. Cara mengeceknya, setelah meng-klik link Info Pemilu, pilih menu Cek Anggota Parpol, lalu akan muncul menu. 

"Kemudian masukkan NIK pada menu tersebut. Nah, kalau nama pemilik NIK tidak muncul dalam daftar anggota parpol berarti yang bersangkutan memang bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota partai," kata Suryo.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Tahapan tersebut akan dilangsungkan hingga Minggu, 14 Agustus 2022. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 saat ini.

"Kalau pendaftaran kewenangannya memang di KPU RI, karena yang mendaftarkan (parpol) itu DPP (dewan pimpinan pusat) ke KPU RI melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Nurul.

Namun diungkapkan Nurul, di KPU Kota Solo juga tersedia layanan help desk parpol. Dalam hal ini yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta Pemilu. Keberadaan help desk di KPU Kota Solo sempat dimanfaatkan oleh parpol untuk berkonsultasi, yaitu pada saat sebelum tahapan pendaftaran mulai dibuka.

"Sebelum pendaftaran dimulai, ada beberapa parpol yang berkonsultasi ke KPU Solo," ucapnya. 

Namun saat pendaftaran dibuka mulai Senin, 1 Agustus 2022, belum ada lagi parpol yang berkonsultasi.

"Memang setelah pendaftaran parpol mulai dibuka belum ada. Tapi tetap layanan (help desk) ini tetap kami buka Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 sampai 17.00 WIB," kata Nurul.

Selain bisa dilayani di kantor KPU, konsultasi juga dilayani melalui daring atau online. Bisa dengan mengirimkan surat elektronik atau e-mail atau via aplikasi WhatsApp. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024