Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Polresta Solo
Sepeda motor berknalpot brong terjaring razia oleh Polresta Solo, Selasa (30/08/2022) malam. (*)
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Dalam razia ini, polisi mengamankan 39 kendaraan roda empat dan roda dua," __Jelas Kabagops Polresta Solo Kompol Sutoyo.
SOLO- Kendaraan berknalpot brong yang melintas di Kota Solo dilakukan razia. Selanjutnya ada puluhan kendaraan beroda empat dan roda dua terjaring. Hal ini disampaikan, Kabagops Polresta Solo Kompol Sutoyo.
"Dalam razia ini, polisi mengamankan 39 kendaraan roda empat dan roda dua," jelasnya.
Sedangkan kendaraan ini terjaring dalam razia, Selasa (30/08/2022) malam hari. Secara rinci pelanggaran diantaranya 18 unit sepeda motor berknalpot bronk. Kemudian ada 10 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat.
"Dan ada 1 unit kendaraan roda empat menggunakan knalpot bronk," jelas, Rabu (31/08/2022).
Para pengendara atas pelanggarannya dilakukan tindakan tilang. Termasuk kendaraan berknalpot bising. Dengan begitu pengendara ini diminta mengganti knalpot standar pabrikan.
"Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terangnya.
Semuanya ini ditindak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Kemudian ada pasal 285 yang mengatur persyaratan teknis laik jalan. Hal ini meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
"Bagi melanggar didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan," tandasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar