Pelaku Judi Online dan Cap Jikia Ditangkap
Dua handphone barang bukti diduga milik penjudi arisan Cap Jikia.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Mereka ditangkap di Taman Monumen 45 kawasan Setabelan, Banjarsari, Kota Solo," __Jelas Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, Minggu (21/08/2022).
SOLO- Tindak pidana perjudian dari modus online dan konvensional disergap Polresta Solo. Ada enam diduga penjudi online dengan aplikasi ditangkap. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, Minggu (21/08/2022)
"Mereka ditangkap di Taman Monumen 45 kawasan Setabelan, Banjarsari, Kota Solo," jelasnya.
Penindakan ini dari informasi warga atas judi jenis dadu menggunakan aplikasi di handphone. Keenam pelaku tersebut yakni RO ( 44 ) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N ( 49) warga Mantingan Ngawi. Berikutnya adalah S (52) warga Jebres, BA (49 ) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) Warga Gondangrejo Karanganyar.
"Dari keenam pelaku berhasil kita sita barang bukti handphone dan uang," terangnya.
Para pria diduga pelaku judi online diamankan Polresta Solo.
Uang tersebut bervariasi nilainya yakni Rp 10 ribu hingga Rp 345 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sedangkan lokasi lain ditangkap Polsek Jebres Solo sejumlah 2 orang asal Jebres.
"Mereka ini diduga pelaku perjudian jenis Cap Jikia di wedangan Kampung Kalangan Jebres," tutur Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan
Barang bukti dari pelaku JS (42) sebagai bandar berupa rekapan arisan Cap Jikia di galeri HP dan 1 unit HP Xiaomi. Dari pelaku S (43) sebagai pengepul berupa uang senilai Rp 460 ribu. Berikut juga pasangan arisan Cap Jikia, 1 unit hanphone dan 1 unit sepeda motor. (*)
Komentar
Posting Komentar