Warga Negara Perancis Bisnis Mebel di Klaten Diduga Menjadi Korban Penipuan Hampir Semilyar Rupiah
Kuasa hukum warga Perancis saat menjelaskan keterangan atas dugaan penipuan.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Berawal dari kerjasama bisnis furniture atau mebel senilai Rp 3 milyar. Terlapor ini tidak bisa memenuhi kewajibannya," __Jelas kuasa hukum, Doktor BRM Kusumo Putro SH MH.
SOLO- Penipuan dan penggelapan menimpa korban seorang warga negara Perancis. Kerugian mencapai 45.000 euro yang jika di kurs kan rupiah mencapai 700an juta. Hal ini disampaikan kuasa hukum, Doktor BRM Kusumo Putro SH MH.
"Berawal dari kerjasama bisnis furniture atau mebel senilai Rp 3 milyar. Terlapor ini tidak bisa memenuhi kewajibannya," jelasnya.
Dalam hal ini barang dipesan korban tidak kunjung datang ke negaranya. Padahal korban telah membayar uang muka 45 ribu euro. Kerjasama ini awalnya lancar sehingga kliennya bekerjasama dengan J dengan Tahun 2019
"Waktu memesan sejumlah barang mebeler," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022).
Salah satu surat laporan dugaan penipuan ditunjukan.
Saat itu, kliennya atau korban memiliki kerjasama dengan terlapor berinisial J warga Negara Belanda. Dimana, memiliki perusahaan di Indonesia dan dijalankan bersama ES warga Negara Indonesia.
Upaya menghubungi keduanya dilakukan termasuk menghubungi melalui email tidak mendapat respon sama sekali.
"Mendapatkan kabar bahwa pesanan yang telah dikirimkan uang muka itu tidak dikerjakan," ujarnya.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di wilayah yuridiksi wilayah Klaten. Dengan begitu pihaknya melapirkan ke Polres Klaten. Disisi lain, kasus ini menjadi salah satu cerminan penanganan terkait perlindungan hukum bagi warga negara asing.
"Hal ini untuk memulihkan kepercayaan terhadap bisnis UMKM di Indonesia khususnya di wilayah Klaten," ujarnya. (*)
Komentar
Posting Komentar