Ratusan Warga Binaan Mendapat Remisi, Tiga Pemuda Bebas Saat HUT Kemerdaaan RI

Warga binaan melakukan lomba memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke 77 di halaman Rutan Kota Solo, Minggu (17/08/2022).

"Mereka merupakan warga binaan dengan kasus umum dan narkoba," __Tandas Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga saat dikonfirmasi.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

SOLO- Tiga pemuda warga binaan langsung bebas dari Rumah Tahananan (Rutan) Kelas 1 Kota Solo, Rabu (17/08/2022). Mereka ini dari 155 orang yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga saat dikonfirmasi.

Mereka ini adalah Windra, Fardan Firmansyah dan Bayu Akbar Kurniawan. Selanjutnya ia merinci yang mendapat remisi yakni 137 warga binaan laki-laki. Kemudian ada 18 warga binaan perempuan.

"Mereka merupakan warga binaan dengan kasus umum dan narkoba," tandasnya.

Besaran remisi disebutkan 1 bulan untuk 72 orang, 2 bulan 23 orang, 3 bulan 48 orang. Selanjutnya, 4 bulan 9 orang dan 5 bulan 3 orang. Kategori ini remisi umum yang diberikan setiap hari kemerdekaan.

"Ini berbeda dengan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan," jelasnya

Pesannya kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk 
bagi yang sudah dinyatakan bebas. Hal ini supaya tidak memiliki keinginan mengulangi perbuatannya. 

"Pesan kami, di moment kemerdekaan ini, warga binaan harus memaknai kemerdekaan dengan cara berbuat baik dan bermanfaat bagi sesama," katanya.

Tiga pemuda sujud syukur setelah bebas dari hukuman yang dijalani di Rumah Tahanan Kelas 1 A Kota Solo.

Pada kesempatan itu tiga pemuda sujud syukur depan rutan. Mereka merasa bahagia usai dinyatakan bebas menjalani hukuman. Seperti dikatakan Windra asal Semarang yang telah menjalani vonis hukuman. Ia menjalani selama 1,4 tahun penjara karena kasus penggelapan.

"Saya sangat bersyukur sekali," ucap Windra keluar rutan.

Banyak hikmah yang telah dipetik sehingga berjanji tidak akan mengulanginya. Hal senada juga diungkapkan oleh, Bayu Akbar warga Sukoharjo. Dirinya terjerat kasus pencurian dan dijatuhi vonis selama tujuh bulan penjara.

"Saya bersyukur, di hari kemerdekaan ini bisa menghirup udara bebas," ucapnya.

Sepulang menjalani hukuman ia menyambangi keluarga. Sekaligus meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024