Diputus Melanggar Hukum Bawaslu, Gibran Mengikuti

SOLO - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menerima keputusan melanggar hukum. 

" Ya kita siap mengikuti keputusannya, ya, " terangnya, Kamis (04/01/2024).

Hal ini setelah pembagian susu di Car Free Day beberapa waktu lalu. Kegiatan itu oleh Bawaslu Jakarta Pusat diputuskan sebagai pelanggaran hukum maka ia siap menerima semua sangsinya nanti.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.(dok)

Hanya saja ia enggan menyampaikan lebih jauh evaluasi setelah adanya keputusan tersebut.

" Iya siap, ya. Terimakasih, " tutupnya sembari menuju mobil dinas.


Sebelumnya, diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan kegiatan membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Hal ini dikatakan
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey. Dijelaskannya, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016. Sedangkan ini tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi