Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring Di Titik Lokasi Razia Polresta Solo
" Untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong, " - Kabagops Polresta Solo Komisaris Polisi Sutoyo.
SOLO - Razia secara hunting dilakukan Polresta Solo, Sabtu (13/01/2024) malam hari. Ini dilakukan terhadap kendaraan berknalpot brong. Hal ini dikatakan Kabagops Polresta Solo Komisaris Polisi Sutoyo.
" Untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong, " ungkapnya.
Motor terjaring razia saat diamankan di Mapolresta Solo. (Foto : Agung Huma)
Ada beberapa titik lokasi menjadi sasaran di Kota Solo malam itu. Dengan hasil diamankan, ia merinci 101 unit kendaraan roda dua. Bahkan ada juga 1 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
" Meskipun sering razia rutin, masih ada saja yang nekat menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Baca juga : Penindakan Knalpot Brong Malam Liburan Di Kota Solo Diberlakukan Bagi Kampanye Terbuka
Untuk menindaklanjuti prosedur hukum maka terpaksa menahan kendaraan tersebut. Pemilik bisa mengambil setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Persyaratan lain, pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
" Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng," ujarnya.
Penindakan disampaikan juga Kepala Kepolisian Resort Kota ( Polresta) Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Disitu diterangkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar