Pria Bermodal Miras Memalak Pedagang Aksesoris Lampion Dibekuk Polisi Samapta

 " Awalnya info tentang seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp. 50 ribu, " - Kepala Satuan Samapta Komisaris Polisi Arfian Riski Dwi Wibowo.

SOLO - Seorang diduga melakukan pemalakan diamankan Tim Sparta Satuan Samapta, Sabtu (29/01/2024) malam. Menjadi sasarannya para pedagang kaki lima di lokasi Pernak pernik Lampion Pasar Gede Solo. Hasil ini disampaikan Kepala Satuan Samapta Komisaris Polisi  Arfian Riski Dwi Wibowo.

" Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, " terangnya.

Disitu diberitahukan adanya pemalakan terhadap para penjual kaki lima. Lantas petugas menyisir mendapati pemalak yang dimaksud. Dia ini seorang pria berinisial DK (38) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo.

" Awalnya info tentang seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp. 50 ribu, " terangnya.

Baca juga : Bapak Diamankan Tim Sparta Karena Usai Mabuk Bawa Sajam Ancam Anak Istri

Pria ini sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sehingga ditangkap di tambal ban setelah pencarian sekitar pasar. Dari lokasi ditangkapnya pria ini ditemukan miras jenis Ciu.

"  Yang ia konsumsi setiap kali melakukan aksi," ungkapnya.

Seorang diduga melakukan pemalakan diamankan Tim Sparta Satuan Samapta, Sabtu (29/01/2024) malam. (Istimewa)

Disitu pelaku mengakui memang benar telah melakukan pemalakan. Ia lakukan terhadap sejumlah pedagang pernak penik lampion di Pasar Gede. Hasilnya untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan. Beserta barang bukti miras dan handphone dibawa ke Satreskrim Polresta Solo. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024