Bulog Bangun MRMP Serap Hasil Petani Lokal di Sragen Sekitar

Salah satu mesin MRMP milik Perum Bulog yang ada di Kabupaten Sragen.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Untuk membantu petani dan menyederhanakan alur proses pengolahan beras," __Jelas Pimpinan Cabang Kantor Perum Bulog Cabang Surakarta, Andy Nugroho, Kamis (22/09/2022).

SOLO–
Infrastruktur telah dibangun Perum Bulog berupa penggilingan dan pengelolahan gabah. Sebanyak 10 unit di daerah-daerah dengan salah satunya di Kabupaten Sragen. Hal ini disampaikan Pimpinan Cabang Kantor Perum Bulog Cabang Surakarta, Andy Nugroho.

"Untuk membantu petani dan menyederhanakan alur proses pengolahan beras," jelasnya, Kamis (22/09/2022).

Dalam hal ini yang terpusat pada fasilitas pengolahan gabah hasil panen berbasis teknologi modern. Kemudian terdiri dari mesin pengering (dryer), unit penggilingan padi (RMU) sebagai mesin konversi gabah menjadi beras.

"Mesin ini dilengkapi teknologi penyortir warna (color sorter)," jelasnya.

Seorang petugas sedang memeriksa mesin MRMP milik Perum Bulog yang ada di Kabupaten Sragen.

Penggilingan dan pengolahan beras modern atau Modern Rice Milling Plant (MRMP) dilengkapi dengan mesin pengering. Kapasitasnya 120ton/hari, RMU berkapasitas 6 ton/jam dan 3 unit SILO berkapasitas simpan 2.000 ton. Dengan melalui MRMP Sragen akan mampu meningkatkan daya serap maksimal.

"Dari hasil petani lokal di jawa tengah khususnya di wilayah eks Kerasidenan Surakarta," terang pria asal Klaten ini.

Progres investasi proyek MRMP Sragen telah 100% rampung. Selanjutnya siap digunakan untuk kegiatan operasi infrastruktur pengolahan. Dalam hal ini untuk manufaktur perberasan di Perum BULOG. 

"MRMP Sragen sendiri sudah mulai beroperasi sejak awal Juli 2022 yang lalu," terangnya.

Dengan penguatan infrastruktur ini diharapkan menjadi BUMN Pangan yang baik. Kemudian menjalankan penugasan pemerintah dalam melaksanakan produksi. Dilanjutkab pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian pangan pokok yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024