Dugaan Jual beli Tanah Kas Desa Gedangan, Dibentuk Tim Karena Disinyalir Tidak Prosedural

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saat ini kepala desa telah membentuk tim inventarisasi dan penyelamat aset Desa Gedangan," __Jelas Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, kepada awak media, Sabtu (10/09/2022).

SUKOHARJO- Temuan dugaan jual beli tanah kas desa oleh LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI) Jawa Tengah. Mereka ini menyebut ada di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Ketika dikonfirmasi dibenarkan Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya. 

"Saat ini kepala desa telah membentuk tim inventarisasi dan penyelamat aset Desa Gedangan," jelasnya kepada awak media, Sabtu (10/09/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan memunculkan ada beberapa nama. Hal ini karena ikut tahu proses itu. Kemudian dianggap tidak prosedural, dimana proses itu ada perangkat desa yang menerima uang.

"Pengakuan sendiri tanpa tekanan apapun sebesar Rp 250 juta,” ungkapnya. 

Herdis menjelaskan sudah ada sejumlah warga dipanggil ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Termasuk ada juga perangkat desa. Dugaan itu berawal adanya aset bondo desa yang dulu melalui proses tukar guling atau ruislag secara sah pada tahun 1987. Perlu diketahui, Ketua Lapaan RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH.

"Diduga tiga ribu meter persegi tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan," jelasnya.

Hal ini bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017. Ada catatan pelepasan dan penambahan aset. Namun prakteknya dinilai tidak prosedural. 

"Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan BPD," terangnya, Jum'at (09/09/2022).

Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat yang berisi tokoh masyarakat desa setempat. Hal ini untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan. Ia mengatakan antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait.

"Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024