Ribuan Surat Tilang ETLE Sukoharjo Dikirim Kepada Pelanggar
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
SUKOHARJO– Mengirim ribuan surat konfirmasi tilang dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo. Pelanggaran ini terdeteksi melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar," jelasnya.
Dalam pengiriman ini bekerjasama vendor aplikasi GO SIGAP. Pemilik kendaraan ini mendapat kiriman dari kurir tersebut. Kemudian surat tilang berisi empat gambar pelanggaran.
"Yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” ucapnya.
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Berikut link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan. Dalam hal inj melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/. Selanjutnya pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
"Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama," terangnya.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Sekaligus skode virtual untuk membayar tilang di bank. Ada tujuh hari diberikan untuk pembayaran denda tilang.
"Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan," tegasnya.
Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan. Kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo, pihaknya sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan.
"Sehingga ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu pihaknya menangani pelanggaran lalu lintas tersebut," lanjutnya.
Harapannya, adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dalam hal ini untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Perlu diketahui pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022 (Januari-Agustus) sebanyak 12.668. Jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas. (*)
Komentar
Posting Komentar